- Deface: Istilah ini biasa disebut Membajak Situs Web bagi orang awam. Cyber crime biasa melakukan pergantian halaman web yang dimasuki. Pembajakan ini dilakukan dengan menembus lubang keamanan yang terdapat di dalam web tersebut.
- Pencurian Kartu Kredit: Cyber crime adalah kejahatan yang paling merugikan “korban”. Karena “pelaku” kejahatan dari cyber crime ini biasanya mencuri data kartu kredit “korban” dan memakai isi dari kartu kredit “korban” untuk kepentingan pribadi “korban”.
- Virus: Kejahatan ini dilakukan dengan cara memasukan virus melalui E-mail. Setelah E-mail yang dikirim dibuka oleh “korban” maka virus itu akan menyebar ke dalam komputer dari sang “korban” yang menyebabkan sistem dari komputer korban akan rusak.
Selasa, 18 Maret 2014
TUGAS SOFTSKILL 4
Kasus CyberCrime atau Komputer Crime
Label:
Tugas Softskill
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar